Jakarta, KOMPAS - Menyusul keputusan MA yg menolak kasasi UN yg di ajukan pemerintah, pemerintah akan kembali melakukan upaya hukum yg terakhir yakni pengajuan peninjauan kembali (PK) atas perkara UN.

Putusan kasasi MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (6 Des 07) yg juga menolak permohonan pemerintah. Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan warga negara atau citizen lawsuit dilayangkan masyarakat yg dirugikan akibat UN. Mereka menggugat Presiden RI, Wapres, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua BSNP atas dilaksanakannya kebijakan UN yg menjadi salah satu syarat kelulusan siswa.

Sumber : KOMPAS, 26 Nov 09

0 comments: